Pasar Terapung yang sudah menjadi warna budaya dalam kehidupan sungai di tanah banjar sudah berlangsung sejak abad ke-14. Hal ini pun tetap terjaga kesakralannya secara turun temurun hingga sekarang. Salah satunya Acil Arbainah yang menjadi penerus tradisi yang juga dilakukan oleh Bapak beliau, Acil Arbainah sudah berjualan di Pasar Terapung sejak tahun 1995.
Di Pasar Terapung kita bisa menemukan tradisi yang unik yaitu “Beakad” atau yang dimaksud dengan ijab kabul dalam jual beli, yang mana diyakini sebagai syarat/rukun jual beli agar barang atau uang yang di tukarkan menjadi halal. Karena tradisi “beakad” mampu membawa pengaruh baik dalam perekonomian masyarakat setempat yang mana sampai saat ini Pasar Terapung tetap eksis sebagai budaya yang dapat mendongkrak kemandirian ekonomi, kerukunan masyarakat bahkan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.