Tradisi pernikahan adat masyarakat desa Longgar, Pulau Barakai (Workai), kec. Aru tengah selatan Kab. Kep. Aru, Maluku. Diawali dengan seserahan dari keluarga mempelai laki-laki membayar harta (alat musik gong, piring, gelas, uang tunai dan barang-barang rumah tangga lainnya) kepada keluarga mempelai wanita, dengan syarat semua kebutuhan rumah tangga yang sudah di sampaikan kepada pihak laki-laki dan harus dipenuhi. Termasuk uang susu (diberikan kepada ibu kandung mempelai wanita), beberapa gong (untuk paman dari mempelai wanita). Setelah semua persyaratan terkumpul di rumah mempelai laki-laki, dilanjutkan arak-arakan dari keluarga laki-laki menuju rumah mempelai wanita untuk memberikan seserahan. Setelah melalui itu semua berarti pasangan pengantin sudah sah sebagai suami istri secara adat. Rec : XIAOMI Redmi 2 Powerdirector Song : Komfiro - Lagu daerah Kep. Aru